Tabalong. Danramil 01/Muara Uya Kapten Inf Suroto bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli dan memberikan sosialisasi kepada warga Desa Binjai Kecamatan Muara Uya. Selasa (01/08).
Petugas gabungan ini mensosialisasi terkait larangan untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Suroto juga menjelaskan, Larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar tertuang dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 terdapat di Pasal 108 yang berbunyi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Harapannya dengan rutin memberikan sosialisasi, masyarakat mendapat pengetahuan untuk mencegah terjadinya dan memperoleh informasi yang harus dilakukan jika menemui permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah desa binaannya.
“Apabila menemukan tanda kebakaran segera melaporkan kepada Babinsa atau kepada petugas terkait yang ada di wilayah setempat, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengantisipasi dan cegah dini kebakaran hutan dan lahan di wilayah” ucap Suroto.(pendim1008).